Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti obat keras golongan G didalam kardus diatas meja dan dapat disita barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir, 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 5 (lima) butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir dan 192 (seratus sembilan puluh dua) butir obat tramadol HCI warna putih didalam kantong plastic warna hitam yang dimasukan kedalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Baca Juga : Di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RTLH Ajukan Nota Pembelaan
“atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Wahyu
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13431/uyung-saputra-didorong-maju-pilkades-kerta-banjarsari/
[…] Baca Juga : Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang […]
[…] Baca Juga : Pelaku Edar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polresta Tangerang […]