Polres Cilegon Laksanakan Pers Conference Ungkap Kasus Prostitusi Online

TRANSRAKYAT - Rabu, 26 Mei 2021 - 22:00 WIB
Polres Cilegon Laksanakan Pers Conference Ungkap Kasus Prostitusi Online
Polres Cilegon Laksanakan Pers Conference Ungkap Kasus Prostitusi Online - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan orang dengan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak 600 juta,” ujar AKBP Sigit.

Baca Juga : Di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RTLH Ajukan Nota Pembelaan

Kami Polres Cilegon komitmen mengenai Miras, Ranmor dan Prostitusi Online, apabila Masyarakat Cilegon mengetahui silahkan laporkan kepada kami.

Kami akan ungkap, lanjutnya, kami akan kerjasama dengan Masyarakat untuk mengungkap dan mengkondisikan Kota Cilegon ini menjadi Cilegon yang aman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13464/penangan-odgj-di-pandeglang-mendapatkan-penghargaan-dari-kemenkes-dan-provinsi/

READ  Tokoh Muhamadyah cileungsi Berikan Apresiasi Atas Program 100 Hari Kerja Kapolri
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Polres Cilegon Laksanakan Pers Conference Ungkap Kasus Prostitusi Online”

  1. […] Baca Juga : Polres Cilegon Laksanakan Pers Conference Ungkap Kasus Prostitusi Online […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X