Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan orang dengan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak 600 juta,” ujar AKBP Sigit.
Baca Juga : Di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RTLH Ajukan Nota Pembelaan
Kami Polres Cilegon komitmen mengenai Miras, Ranmor dan Prostitusi Online, apabila Masyarakat Cilegon mengetahui silahkan laporkan kepada kami.
Kami akan ungkap, lanjutnya, kami akan kerjasama dengan Masyarakat untuk mengungkap dan mengkondisikan Kota Cilegon ini menjadi Cilegon yang aman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13464/penangan-odgj-di-pandeglang-mendapatkan-penghargaan-dari-kemenkes-dan-provinsi/
[…] Baca Juga : Polres Cilegon Laksanakan Pers Conference Ungkap Kasus Prostitusi Online […]