Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

TRANSRAKYAT - Rabu, 26 Mei 2021 - 21:25 WIB
Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Tangerang – Polresta Tangerang Polda Banten kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resnarkoba Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok Djarum Super, dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil bersolasi hitam, dengan berat bruto 2,32 (dua koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas pinggang berwarna orange, 1 (satu) buah handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam.

Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Adapun tersangkanya ialah ND alias Batak (41) warga Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang. Dan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 205 / V / 2021 / SPKT. tanggal 23 Mei 2021.

Saat ditemui, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Iya benar, bahwa kemarin (Minggu, 23 Mei 2021 sekira jam 23.00) anggota resnarkoba Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan atas nama ND alias Batak di pinggir jalan tepatnya di Kp. Gembor RT.001/005, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Wahyu. Rabu, (26/05/2021).

Wahyu menjelaskan bahwa saat penangkapan tersangka ND alias Batak sedang kedapatan memiliki sabu.

Baca Juga : Kejagung Lantik Tiga Pejabat Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

“Bahwa pada saat itu, ND alias Batak kedapatan memilik, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum Super berwarna merah. Dimana Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum Super berwarna merah tersebut sempat di lempar ke tanah oleh tersangka sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian,” jelas Wahyu.

READ  Ini Cara Kapolres Cilegon Polda Banten Ajak Masyarakat Taati PPKM Level 4
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika”

  1. […] Baca Juga : Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X