Sedangkan, modus yang di lakukan para tersangka yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp 70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs. Sehingga terdapat selisih harga yang cukup signifikan yaitu Rp 50 ribu per pcs.
“Itu fakta di lapangan yang kami temukan. Selain itu, pekerjaan tersebut juga mensubkonkan pekerjaan kepada pihak lain. Tidak di kerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” terang Asep Nana Mulyana.
Asep Nana Mulyana mengatakan, bahwa pasal yang di kenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua
“Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” katanya.
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13528/pelaksanaan-program-prioritas-kapolri-tentang-perubahan-wewenang-polsek-pada-daerah-tertentu
[…] Baca Juga : Istimewa, Kejati Banten Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Masker […]