TransRakyat.com Lebak – Oknum pengusaha penanggung jawab pembangunan proyek pabrik oli di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tetap ngeyel melakukan pembangunan meski diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, dilokasi tersebut sudah disegel hingga dua kali penyegelan.
“Iya pak, saya heran kenapa sudah disegel dua kali oleh Satpol PP Lebak tapi mereka tetap membangun. Apakah aturan itu hanya dibuat main- main,”kata Mursalin yang biasa disapa Aling salah satu warga sekitar. Sabtu, (29/5/2021).
Kata Aling, segel tersebut berada di dalam areal pabrik sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa pabrik tersebut sudah disegel. Selain itu, dirinya juga mengaku heran, kenapa segel itu bukan ditempel atau diletakan di depan pabrik. Bahkan, mirisnya kata Aling, mereka terus melakukan pembangunan tanpa memiliki IMB.
Baca Juga : Ketua DPRD Lebak : Kita Akan Bangun Komunikasi Dengan Organisasi Jurnalis
“Pertama saya heran kenapa segel itu dipasang di dalam bukan di depan pabrik. Kedua, kenapa mereka berani terus membangun tanpa memiliki ijin. Seharusnya aturan pemerintah itu dilaksanakan dengan baik dan tertib jangan malah dilanggar seenaknya,” katanya.
Page: 1 2
View Comments (0)