Untuk itulah, Badan Litbang Kemendagri mengembangkan instrumen berupa aplikasi pengukuran IPKD.
“Pembuatan indeks ini merupakan manifestasi dari research-based policy, dalam kerangka pembinaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Sumule.
Setiap Pemda, tambah Sumule, perlu melakukan pengukuran IPKD. Hal itu guna mengatasi persoalan penggunaan APBD yang seringkali kurang tepat sasaran seperti dalam penyaluran dana hibah dan bansos. Selain itu, langkah tersebut diyakini efektif untuk menghindarkan pemda dari perilaku korupsi.
“Kami berharap, implementasi pengukuran IPKD dapat segera dilaksanakan oleh Pemda. Hal ini untuk mempercepat peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Baca Juga : RKUD Banten Resmi Di Pindahkan Ke PT. Bank Pembangunan Daerah Banten
Sementara itu, peserta memberikan apresiasi atas penyelenggaraan bimtek tersebut. Seperti yang diutarakan Kasubbid Sosial Pemerintahan Bappeda Pemprov Banten, Deden Hudaedin. Ia menilai gelaran ini mampu menjelaskan secara rinci bagaimana mengukur IPKD. Terlebih, proses uji coba aplikasi didampingi langsung oleh tim IT dari Kemendagri. Menurutnya aplikasi pengukuran IPKD merupakan sebuah inovasi yang memudahkan pengukuran pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam sistem yang baru ini, kita bisa memastikan setiap laporan yang diunggah. Sistem ini juga user friendly,” kata Deden di sela-sela uji coba aplikasi IPKD. (Red)
[…] Baca Juga : Badan Litbang Kemendagri Gelar Bimtek di Hotel Mercure Cikini […]