“Kan anggota terbatas, apalagi di situasi pademik ini anggota semua dilibatkan dalam berbagai kegiatan. Apa lagi kemarin menghadapi liburan pengamanan objek wisata, emang sedikit terabaikan, karena kita kekurangan personil. Namun setelah kita mendapatkan informasi lagi laporan bahwa mereka masih melanggar kita lakukan tindakan lagi dan ini yang terakhir,”katanya.
Ketika ditanya kembali soal sanksi karena telah dilakukan penyegelan hingga dua kali, namun pihak pengusaha itu tetap melakukan pembangunan, Dartim menjelaskan, mekanisme aturan penindakan Satpol PP itu ada dalam SOP turunan Permendagri 54 dan memiliki Perbup 6 tahun 2021.
“Betul di dalam Undang – Undang dalam PP bahwa Satpol PP itu penegak Perda, tapi kita punya SOP turunan dari Permendagri 54, yaitu kita punya Perbup 6 2021 standar prosedur penindakan terduga pelanggar Perda,” katanya.
“Artinya kita harus bersama – sama sinergi antara kita penegak Perda dengan OPD teknis yang mengetahui bagaimana hal- hal teknis yang harus mereka jelaskan kepada pengusaha, kita bersama- sama saling sinergi melakukan tindakan,” tambahnya.
Baca Juga : 32 Warga Kebon jeruk Non Reaktif Usai Pelaksanaan Swab Antigen Pasca Mudik Lebaran
Dan terkait jika adanya pengrusakan segel, lanjut Dartim, itu di atur dan ada sanksi pidananya. Kemudian, yang kedua, di Permendagri 54 standar operasional prosedur Satpol PP penindakan Satpol PP itu ada tiga kali.
“Setelah tiga kali jika mereka tetap tidak mengindahkan, baru kita eksekusi kalau juga tidak ditempuh perijinannya.
Karena kita punya dua tindakan, dalam PP 17 itu, tindakan yustisial dan non yustisial.Tanpa dengan persidangan kita dapat melakukan eksekusi nanti dalam non yustisial itu,” katanya.
[…] Baca Juga : Soal Pabrik Oli di Citeras, Satpol PP Mengklaim Daerah Dirugikan Jika Investor Membangun Tanpa Memil… […]
[…] Baca Juga : Soal Pabrik Oli di Citeras, Satpol PP Mengklaim Daerah Dirugikan Jika Investor Membangun Tanpa Memil… […]