TransRakyat.com Lebak – Dengan beredarnya Video Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos yang di duga Warga Kabupaten Lebak, Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku PE, Warga Kelurahan MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Ya, Alhamdulillah Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang Videonya telah viral beredar di Medsos,” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono,SIK,MH, Jum’at, (4/6/2021).
Kata Indik Korban adalah Sdr. AK bayi yang masih berumur 15 hari, Korban merupakan anak dari Pelaku Sdri PE, umur 28 Tahun, Ibu Rumah tangga, Warga Kelurahan Mc Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten.
Baca Juga : MOI DCP Lebak Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kabid SD Soal SDN 1 Warunggunung
“Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cekcok rumah tangga antara Pelaku Sdri. PE dan suami Pelaku Sdr. IR. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 pukul 13.00 WIB, ketika berada di kontrakannya Kp. Bojong Leles Blok. C Rt. 11 Rw. 02 Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” katanya.
[…] Baca Juga : Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ungkap Reskrim Polres Lebak […]