Kemudian ketika pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2021, Suami Pelaku Sdr. tidak pulang ke kontrakan, Emosi Pelaku Sdri. PE memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban Sdr. AK, yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan, melakukan penganiayaan kepada anaknya Sdr. AK, dan dikirimkan Pelaku kepada Suaminya Sdr. IR melalui WhatsApp dan Video tersebut sekarang Viral Beredar di Medsos.
Baca Juga : Soal PT Indo Pasific Agung di Citeras, Komisi I : Siapapun Membangun Tak Miliki Ijin Harus Ditutup
“Lanjut indik, Saat ini Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14001/kunker-dpr-ri-komisi-satu-bahas-kesenjangan-signal-di-pandeglang/
[…] Baca Juga : Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ungkap Reskrim Polres Lebak […]