TransRakyat.com Lebak – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, H. Enden Mahyudin menanggapi soal PT Indo Pasific Agung di Citeras yang ngeyel melakuan pembangunan tanpa memiliki ijin terlebih dahulu, ia menegaskan itu harus di tutup. Karena semua pengusaha, sebelum mereka akan melakukan pembangunan atau mendirikan bangunan itu harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
“Semua pengusaha yang akan mendirikan bangunan pabrik itu wajib memiliki IMB terlebih dahulu. Jika tak miliki ijin tentu harus ditutup,” kata Ketua Komisi I H. Enden Mahyudin pada awak media, Jum’at, (4/6/2021).
Baca Juga : Terapan Teknologi Netral, Menteri Johnny: 5G Butuh Dukungan Infrastruktur Yang Besar
Kata H. Enden, dengan mereka membangun tanpa memiliki ijin, tentu daerah akan sangat di rugikan karena di situ akan mengatur semua tentang kontribusi terhadap daerah.
[…] Baca Juga : Soal PT Indo Pasific Agung di Citeras, Komisi I : Siapapun Membangun Tak Miliki Ijin Harus Ditutup […]