“Berdasarkan pemutakhiran DPB bulan mei 2021 dibandingkan DPB bulan April 2021 sebanyak 995.157 pemilih terdapat tambahan pemilih sebanyak 306
pemilih,” ujarnya.
Menurut Encep, uraian data tersebut berdasarkan hasil pengolahaan dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.
“Adapun beberapa data tambahan untuk kelengkapan data by name by polling station masih menunggu perbaikan elemen data dari Disdukcapil Kabupaten Lebak,” kata Encep Supriatna.
Baca Juga : Ganjar Pranowo Himbau Seluruh Pemda Di Wilayahnya Tingkatkan Testing
KPU Lebak menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar dalam DPT untuk berperan aktif melaporkan atau mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kabupaten Lebak.
“Dengan cara datang langsung ke Kantor
Sekretariat KPU Kabupaten Lebak Jalan Abdi Negara Nomor 08 Rangkasbitung atau dengan mengisi formulir melalui link http://cutt.ly/DPB202,” tutup Encep. (Red)
Berita Terkait : https://rmol.id/amp/2021/06/03/490601/Demo-Kasus-Hibah-Ponpes–KPK-Didesak-Periksa-Gubernur-Banten-