Karena berbagai masalah menejerial yang sangat memdasar itu, maka solusinya kata Dede, Bupati Lebak harus segera melakukan reformasi jajaran menejerial di Perusahaan Daerah Air Minum dengan segera melakukan seleksi calon Direktur dan Pengawas PDAM harus segera dibuka mengacu pada PP Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kata dia, pada PP 54/2017 diatur batas usia calon Direktur maksimal 55 tahun dan punya pengalaman minimal 5 tahun menjerial perusahaan.
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Minta Ruang Wadul di Buka Sebanyak-Banyaknya
Sedangkan untuk batasan usia calon pengawas kata Dede harus berusia maksimal 60 tahun.
“Usia maksimal dan pengalaman 5 tahun dalam menejerial sebuah perusahaan menjadi persyaratan pada PP 54/2017 untuk bisa terpilih jadi direktur PDAM, itu amanat PP.” imbuhnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14247/kendalikan-over-kapasitas-21-wbp-lapas-rangkasbitung-dimutasi/
[…] Baca Juga : Rapat Dinas Evaluasi Kinerja Triwulan Ke II Rupbasan Kelas 1 Cirebon […]