Dari hasil ungkap tersebut pihaknya menemukan 300 pot tanaman ganja namun yang berhasil tumbuh pohon ganja hanya berjumlah 200 Pot Tanaman. Selain itu kami menemukan barang bukti alat penyemprot pupuk dan peralatan tanam.
“Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yg nanam ganja,” ujar ady.
Kita tangkap UH yang selaku pemberi perintah, ada barang bukti biji ganja dan 29 linting.
“Yang unik dalam pengungkapan kebon ganja Hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi,”
Sebelum pelaku berhasil menanam di daerah Brebes Jawa Tengah, pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tidak berhasil tumbuh.
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Minta Pemkab Kudus Tingkatkan Tracing dan Testing
Dari hasil pengungkapan kebon ganja rumahan hidroponik tersebut berusia tanaman ganja berkisar 2 – 3 bulan dan belum sempat di panen oleh pemiliknya, namun keburu tertangkap oleh petugas.
“1 pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja,” ucapnya.
Lebih jauh ady menjelaskan dari pengakuan SY diberikan modal oleh UH dengan sejumlah uang sebesar 550 ribu dan jika berhasil panen maka akan dikasi upah 100 ribu satu pot.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya penyidik membagi dalam 2 berkas yaitu sebagai penyalahgunaan akan dikenakan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan terhadap sdr HF, SY dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14310/dpd-pdi-perjuangan-provinsi-banten-gelar-rakerda-ii/
[…] Baca Juga : Polres Metro Jakarta Barat Beberkan Secara Detail Pengungkapan Kebon Ganja Rumahan […]