TransRakyat.com Lebak – PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Oli Kemasan di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tetap melakukan pembangunan. Padahal perusahaan tersebut diduga belum memilik Izin Mendirikan Bangunan ( IMB). Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan penyegelan beberapa kali hingga di depan pintu gerbang PT tersebut.
Pantauan awak media dilapangan, yang sengaja dilakuan shot Video yang berdurasi pendek tersebut, terlihat nampak para pekerja dan bangunan yang sudah berdiri di dalam areal Pabrik tersebut.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi pada para pekerja tersebut, pihaknya enggan untuk memberikan jawaban. Bahkan, awak media berupaya untuk menanyakan penanggung jawab pelaksana pembangaunan Pabrik tersebut tidak ada satupun memberikan jawaban.
Baca Juga : Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polres Jakbar Dalam Bongkar Kasus Penimbunan Obat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Mohamad Holis menegaskan, bahwa PT. Indo Pasific Agung tersebut izinnya belum selesai.
“Waalaikum salam. Belum beres kalau gak salah IMBnya,”kata Yosep, Selasa, (13/7/2021).
[…] Baca Juga : Sudah di Segel Beberpa Kali, Pabrik Kemasan Oli Di Citeras Masih Membangun […]