TransRakyat.com Cilegon – Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera menindak tegas oknum pengusaha solar diduga menimbun solar dan bebas beroperasi tanpa memiliki ijin di Kota Cilegon. Tepatnya di depan Taman Cilegon indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
“Kita minta APH segera turun tangan menindak tegas oknum pengusaha khususnya Polres Cilegon. Karena itu ada di wilayah hukumnya. Kita juga mengecam keras ulah oknum penimbunan Solar dan beroperasi tanpa ijin, itu jelas melawan hukum,”kata Sekjen DPP PBSR Hadi Irson pada awak media, Jum’at, (27/8/2021).
Kata Hadi menerangkan, penggunaan BBM bersubsidi termasuk solar Bersubsidi itu di atur sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam PP RI itu, lanjutnya, dijelaskan pada Pasal 18 ayat (2) bahwa Badan Usaha maupun Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan, serta pengunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Ops Yustisi Polsek Gunungsindur Dalam Rangka PPKM Level 4
Sebagaimana pada ayat 3, kata Hadi,
bahwa badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran di atas sebagaimana ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
“Selanjutnya, pada pasal 55, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah itu di pindana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 juta,”terang Hadi Irson yang juga Ketua DPC MOI Pandeglang berkumis tipis dan berjenggot pendek itu.