Transrakyat, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja SATPOL PP Kota Tangerang Selatan melelui Unit Gagak Hitam melakukan Investigasi dugaan adanya bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), tepatnya di jalan Pelikan Serua Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Kami menerima laporan (aduan) dari masyarakat yang menduga bangunan tersebut tidak memiliki IMB, lalu kami melakukan cek lokasi, kemudian kita pelajari berkas sesuai dengan Pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait,”kata Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry.
Pihaknya, besok akan mengirimkan surat untuk meminta keterangan dari pihak pemiilk bangunan tersebut, apabila, kata ia, pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukan IMB, pihaknya akan langsung menyegel bangunan tersebut.
“Ini kan sedang dilakukan Pengumpulan Bahan Ketrangan, apabila pemilik tidak dapat menunjukan IMB berarti pelanggarannya adalah pasal 13 A Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan,” kata Muksin.
“Hari ini kami lakukan investigasi awal dilapangan, intinya semua sedang dalam proses pegawasan Satpol PP Tangsel,” Tutup Muksin Alfachry kepada awak media Rabu, (8/9/2021).
[…] Baca Juga : Satpol PP Tangsel Akan Tutup Bangunan Diduga Tak Berijin di Jalan Serua Ciputat […]