Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ).
Lanjut atas peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan, kepolsek Tambora menerima laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar tkp dan mencari cctv yang berada di lokasi.
Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku. Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Faruq menambahkan pelaku sudah buron selama 10 bulan lamanya dan pelaku yang diketahui berinisial RL als Kodok (36) kerap berpindah tempat.
“Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota nya untuk menangkap pelaku,” kata Faruk.
Pelaku berhasil diamankan pada rabu (8/9/2021) setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di jalan jembatan kambing laksa jembatan lima tambora Jakarta Barat.
Baca Juga : Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten
“Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku,” ujarnya.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18545/polsek-cibinong-laksanakan-pengamanan-gerai-vaksinasi-covid-19-massal/
[…] Baca Juga : Nekat Jebol Plafon, Seorang Pengangguran Curi Perhiasan […]