TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jl. Letnan Muharam Kel. MC. Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/9/2021) sekira Pukul 01.00 WIB. Korban dua orang Mahasiswa berinisial MA 20 Thn dan PC 19 Thn, warga Kecamatan Rangkasbitung yang sedang mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis PT. Telkom.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press Conferencenya di Mapolres Lebak, mengatakan, bahwa dengan gerak cepat Satreskrim Polres Lebak pelaku begal berhasil di bekuk.
“Kurang dari 24 jam, kita ungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom,”terang Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono. Senin, (20/9/2021).
Kata Indik, dalam kejadian tersebut Korban atau pelapor yang merupakan dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung melaporkan ke Polres Lebak.
Berdasarkan Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten gerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan berhasil mengungkap kasus tersebut
“Empat Pelaku berhasil di tangkap Sat Reskrim yang terdiri dari 3 Pelaku Curat inisial EH 29 thn, DM 21 Thn, MB 24 Thn dan Satu Pelaku Penadahan inisial SH 36 thn” ungkap indik.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 (dua) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru, 2 ( dua) unit Laptop merk Asus dan Merk HP, 2 ( dua) unit Handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, 1(satu) buah senjata tajam berupa golok,” tambahnya
Lanjut Indik, karena Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, pelaku dilakukan penindakan tegas secara terukurur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(*Ji/ Red)