TransRakyat.com Jakarta – Sebanyak 51 warga Tambora, Jakarta Barat ditindak petugas karena kedapatan abai protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menggunakan masker.
Penindakan dilakukan di dua tempat berbeda yang berlokasi di Jalan KH Moh Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/9/2021).
“Total ada 51 orang yang kita kenakan sanksi,” kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis, (23/9/2021).
Baca Juga : LSM GPBB Minta Pemerintah Bantu Warga Miskin Bangun Rumah Tak Layak Huni di Desa Mekarjaya
Faruk menjelaskan penindakan dilakukan atas dasar giat edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19.