Adapun sebanyak 25 personil yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub, dikerahkan dalam giat tersebut.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Faruk.
Dari hasil penindakan, sebanyak 51 warga ditindak karena kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Dari 51 warga yang melanggar, sebanyak 48 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sementara tiga orang pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi.
Baca Juga : Kecamatan Muncang Bersama Kapolsek Muncang Menggelar Musyawarah Penyusunan RKPDES 2022
“Total denda administrasi yang dibayarkan sebesat Rp250 ribu,” paparnya.
Faruk mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19140/wilayah-zona-hijau-lapas-rangkasbitung-terus-genjot-capaian-herd-immunity/