Indik mengungkapkan, kami berhasil menangkap dua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) warga Bogor, dan Tiga orang teman pelaku masih buron, identitasnya sudah kita ketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO).
“Ketika para pelaku sedang beraksi, Aksinya diketahui oleh warga sekitar dan dilakukan pengepungan, namun karena Para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas sebanyak sekali, Para pelaku berhasil kabur,” katanya.
“Kemudian Indik menjelaskan berawal dari Laporan korban dan Rekaman CCTV berawal dari Laporan korban dan dari Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Lebak terus bergerak melakukan penyidikan dan Alhamdulillah berhasil menangkap kedua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) warga Bogor berikut barang buktinya sedangkan Tiga orang temannya masih buron,” jelasnya.
“Para pelaku ini mengincar Brangkas dan rokok yang ada di Minimarket,” tutur indik.
Baca Juga : Air PDAM Mati Total Hingga 10 Hari, Imala : Coba bongkar anggarannya dikemanakan
“Dari Pelaku berhasil diamankan barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah Senpi Rakitan berikut peluru tajam, 1(satu) buah Air softgun,1(satu) Buah LPG 3 Kg, 1 ( satu) Buah tabung oksigen warna hitam, 1(satu) set peralatan las, 1(satu) Buah gunting besi, satu buah linggis bongkar pasang, satu buah pengait untuk memanjat, satu buah obeng,” ungkap Kasat Reskrim
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo pasal 53 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19276/saatnya-tokoh-muda-memimpin-pbnu/