TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan proses hukum terhadap ET, oknum pejabat Dinsos Lebak yang diduga menggelapankan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk bencana alam di Desa Cikate dan di Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.
Menurut Musa, APH baik pihak Polres Lebak maupun Kejakasan Negeri tidak mesti menunggu laporan aduan dari masyarakat maupun menunggu hasil dari inspektorat. Karena, kasus dugaan penggelapan dana bansos untuk bencana ini jelas sudah masuk unsur tindak pidana korupsi.
“Jadi menurut saya tidak meski APH menunggu hasil auditor dari inspektorat. Berita ini juga kan sifatnya sudah menjadi laporan informasi bagi APH untuk segera melakukan penyelidikan. Jadi jangan sampai oknum pejabat itu di sanksi hanya mengembalikan uang saja, tapi tindak pidanannya mengambang,”tegas Musa pada awak media, Jum’at, (1/10/2021).
Lanjut Musa, yang juga ketua Fraksi PPP ini menegaskan, jika oknum pejabat Dinsos ini tidak segera di proses secara hukum, pihaknya mengaku akan segera membuat laporan kepada Polda Banten atau pada Kejati Banten.
“Jika masih saja tidak di proses secara hukum, saya akan segera membuat laporan resmi kepada Kejati Banten atau Polda Banten,”pungkasnya.
Musa menguraikan, sebelumnya ia telah menelusuri ke lokasi yang dulu pernah mengalami bencana alam, tepatnya di Cikate pada 25 Febuari 2021 dan di Cikaratuan pada 17 Mei 2021. Disitu, pemerintah melalui Dinas Sosial Lebak telah mengelontarkan bantuan sosial untuk bencana di dua desa tersebut sebesar Rp 341 Juta, namun, ternyata bansos tersebut tidak sampai kepada masyarakat.
“Bahkan dugaannya, uang itu untuk kepentingan pribadi si oknum. Tentu ini kedzoliman dan tidak berprikemanusiaan. Jelas – jelas saya sakit hati, apalagi desa yang terkena bencana itu adalah dapil saya,”tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, ia akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Hingga oknum pejabat tersebut di proses secara hukum yang belaku, sesuai apa yang oknum lakukan pada warga Kecamatan Cigemblong.
“Bagaimana nanti, anak cucu dan sodara-dara kita, warga kita, jika hukum itu sendiri tidak ditegakan, tentu ini akan menjadi gejolak besar bagi masyarakat. Lantas hukum itu berlaku untuk siapa. Untuk itu, saya minta APH segera melakukan proses secara hukum dan menegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku kepada oknum tersebut,” tandasnya.
(*Red)