Ia juga menyampaikan agar kedepan peran SDM Aparatur dalam menghadapi keterbukaan informasi mampu memperkuat SDM aparatur, memberikan informasi penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif.
Hingga bersama-sama mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, yakni infrastruktur kelembagaan dan SDM ASN.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum menyampaikan materi Urgensi Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik yakni Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dijelaskan dari aturan tersebut, Badan Publik untuk Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pemenuhan Hak Atas Informasi Publik dilakukan dengan cara menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi.
Menurutnya, Informasi Publik dapat diperoleh dengan cara yang mudah dan dapat dipahami dengan baik.
Keterbukaan informasi memiliki tujuan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Baca Juga : 5 Wartawan gadungan lakukan Pemerasan, 2 Tersangka berhasil ditangkap
Sementara itu, Plt. Sekretaris BPSDM Kemendagri / Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi, Hj Endang Try Setyasih menyampaikan materi Dampak Kesenjangan Digital Pada Era Pandemik Covid-19 Terhadap Peran Serta ASN Pemerintah Menuju Era Keterbukaan Informasi.
Peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah Hak Publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan efektif, literasi digital pada ASN termasuk PNS diperlukan untuk memfasilitasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Inti dari tata Kelola digital (digital governance) yaitu literasi digital pada ASN dibutuhkan untuk mendukung proses percepatan keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan saat ini dalam menghadapi tantangan percepatan reformasi birokrasi.
Masyarakat merupakan akar rumput yang harus diperhatikan hak dan kewajibannya. Sebagai negara demokratis, wajib bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat sesuai dengan perannya sehingga terwujud transparansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19735/kspkt-polsek-pandeglang-laksanakan-operasi-bina-kusuma-2021
[…] Baca Juga : Kemendagri Gelar Workshop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik […]