KABUPATEN SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Buana mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bernama Rizki kepada saudarinya Ira Dewi Darma pada Sabtu 2 Oktobor 2021, di Kampung Calingcing, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Pihaknya siap mendampingi Ira Dewi Darma dan mengawal laporan serta mendampingi hingga ke pengadilan.
“Kami LBH Cakrabuana siap mendampingi istri Ketua MOI DPC Lebak dan akan terus mengawal laporannya di Polres Kabupaten Serang. Tindakan kekerasan yang menimpa istri saudara kami Ketua MOI DPC Lebak menyakiti banyak orang. Pelaku harus di proses secara hukum,”kata Enggar Bukhori LBH Cakrabuana pada awak media, Selasa, (5/10/2021).
Kata Enggar sapaan akrabnya, tindakan kekerasan terhadap Ira Dewi Darma harus segera di tindaklanjuti dan di proses secara aturan hukum yang berlaku. Pihaknya meminta Polres Kabupaten Serang segera melakukan pemanggilan sesuai proses ketentuan dan menetapkan pelaku menjadi tersangka.
“Kami minta jangan sampai proses laporan ini terabaikan. Jika masih saja tidak di proses, kami akan bersyurat ke Polda Banten, bahkan Ke Mabes Polri untuk memberi laporan dan keterangan,” tegasnya.
Lanjutnya, meskipun pelaku itu masih saudara korban, tindakan pelaku itu sudah keterlaluan. Pelaku memukuli kepala Istri Ketua MOI DPC Lebak beberapa kali, bahkan hingga tersungkur. Lebih mirisnya, pelaku memukul bagian kepala di depan anak kecil dan bibinya sendiri, sehingga wargapun ramai berdatangan menghampiri.
“Artinya, peritiwa itu jelas di ketahui oleh warga dan banyak saksi saat itu. Kami bukan orang bodoh yang tidak antisipasi ketika hal seperti ini. Ketika, misalnya ada ancaman dari pelaku, kami akan buat laporan secara resmi, kami laporkan lagi pelaku dan semua yang ikut terlibat agar bertanggung jawab,”tegasnya.
Enggar berharap pihak kepolisian Polres Kabupaten Serang segera melak.
ukan tindakan dan memanggil pelaku dan menetapkan sebagai tersangka. Karena sudah jelas, pelaku melakukan tindakan kekerasan.
“Tindakan kekerasan itu, secara logika saja bisa di ambil singkat, ketika terlihat seseorang memukuli orang lain, atau saudaranya, saudarinya, ya itu sudah masuk tindakan kekerasan atau penganiayaan. Lantas, masa harus korban gegar otak dulu baru di bilang ada tindakan kekerasan. Pelaku ini beberapa kali tonjoki korban, hingga korban kepalanya merasakan pusing dan mual-mual, apakah itu bukan tinsdakan kekerasan,”katanya.
“Kalau pihak Kepolisian Polres Kabupaten Serang masih ragu menangani proses hukum ini, kita sarankan agar korban laporkan ke Polda Banten atau ke Mabes Polri. Warga negara berhak mendapatkan ke adilan yang se adil adinya. Tidak ada yang membenarkan kekerasan,”tandasnya.
“Dan kita siap mendampingi Ira Dewi Darma kapanpun ketika dibutuhkan,” pungkasnya.
(*Ga/Red)
[…] Baca Juga : LBH Cakrabuana Siap Dampingi Ira Dewi Darma Korban Kekerasan di Desa Kopo […]