TransRakyat.com Lebak – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Rangkasbitung yang diketuai Eka Yogaswara kembali melaksanakan sidang TPP yang bertempat di Aula Lapas Kelas III Rangkasbitung, Senin (4/10/2021).
Masifkan Program Pembinaan, Lapas Rangkasbitung Kembali Gelar Sidang TPP
Kegiatan sidang TPP ini diikuti oleh seluruh anggota TPP Lapas Rangkasbitung, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Serang, serta 11 (sebelas) orang keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan mendapat program asimilasi rumah dan Reintegrasi sosial berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan peran penting tim TPP Lapas Rangkasbitung dalam melaksanakan program pembinaan kepada para narapidana dengan terus memberikan masukan dan rekomendasi kepada Kalapas dalam menentukan arah serta pola pembinaan selanjutnya.
Baca Juga : Jelang TPN, Lapas Rangkasbitung Ikuti Lokakarya Pembangunan ZI Bareng Wamenkumham
“Segenap anggota TPP harus bisa mencermati berbagai aturan yang berlaku dan mencermati akan kelengkapan berbagai syarat administratif maupun substantif dari WBP sehingga dapat memberikan keputusan berupa rekomendasi yang sebenarnya berdasarkan realita dan tidak adanya tebang pilih, program pembinaan harus jelas, dan terukur sesuai aturan dan standarnya” pungkas Kalapas.
[…] Baca Juga : Masifkan Program Pembinaan, Lapas Rangkasbitung Kembali Gelar Sidang TPP […]