Selewengkan Dana Desa, Polres kendal Tahan Kades Tambahsari Limbangan

TRANSRAKYAT - Sabtu, 9 Oktober 2021 - 23:44 WIB
Selewengkan Dana Desa, Polres kendal Tahan Kades Tambahsari Limbangan
Selewengkan Dana Desa, Polres kendal Tahan Kades Tambahsari Limbangan - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Kendal – Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat 8 oktober 2021.

Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.

Baca Juga : Sebelum Masuk SD, Peserta Didik Harus Ikut Pendidikan Usia Dini

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.

READ  Cetak Sawah Baru Di Lahan Tidur, Bidikan Karang Taruna Lebak
Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X