Selewengkan Dana Desa, Polres kendal Tahan Kades Tambahsari Limbangan

TRANSRAKYAT - Sabtu, 9 Oktober 2021 - 23:44 WIB
Selewengkan Dana Desa, Polres kendal Tahan Kades Tambahsari Limbangan
Selewengkan Dana Desa, Polres kendal Tahan Kades Tambahsari Limbangan - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

“Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga : MoU Pemerintah Kota Bekasi Dengan PMI, KNPI dan Karangtaruna Mengenai Percepatan Vaksin di Kota Bekasi

Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19999/pembangunan-jembatan-diduga-mangkarak-lsm-fkmpp-gugat-pupr-provinsi-banten/

READ  Kapolsek Singorojo Pimpin Pengamanan Vaksinasi Di Wilayah Kecamatan Singorojo
Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X