Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
“Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuhnya.
Baca Juga : MoU Pemerintah Kota Bekasi Dengan PMI, KNPI dan Karangtaruna Mengenai Percepatan Vaksin di Kota Bekasi
Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19999/pembangunan-jembatan-diduga-mangkarak-lsm-fkmpp-gugat-pupr-provinsi-banten/