Dikatakan Ady, pengungkapan ini terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka
Modua pertama yang dilakukan adalah melalui jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi.
“Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi,” jelas Ady.
Menurut Ady, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkaoan di wilayah Jadobdetabek.
Baca Juga : Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan di Imigrasi Tangerang
“Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juka berhasil disebar sebesear Rp 34 miliar,” pungkasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/20430/bupati-irna-mui-merupakan-garda-terdepan-terhadap-pembinaan-umat/
[…] Baca Juga : Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Ratusan Sabu […]