Pujiyanto : Ketua TAPD Pemkot Serang Harus Dievaluasi

TRANSRAKYAT - Jumat, 29 Oktober 2021 - 21:04 WIB
Pujiyanto : Ketua TAPD Pemkot Serang Harus Dievaluasi
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, KOTA SERANG- Tidak dievaluasinya APBD Perubahan tahun 2021 Pemkot Serang oleh Provinsi Banten, adalah bukti buruknya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang yang diketuai Sekda Kota Serang.

Diketahui, terlambatnya penyerahan dokumen APBD Perubahan ke Pemprov Banten menjadi penyebab tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang 2021.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang, Pujiyanto menyikapi tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang tahun 2021 oleh Pemprov Banten.

“TAPD wajib bertanggung jawab atas tidak dievaluasinya APBD Perubahan Kota Serang 2021. Sebab dengan tidak dievaluasinya APBD Kota Serang, maka proses pembangunan di Kota Serang akan terhambat,” tegas Pujiyanto di ruang kerjanya Jumat,( 29 Oktober 2021).

Bukan hanya itu, kata Pujiyanto, pelayanan kebutuhan rakyat Kota Serang juga akan terganggu. Karena itu, Walikota Serang harus segera mengevaluasi kinerja TAPD dan tim lainnya.

“Jangan main-main, ini preseden buruk bagi Pemkot dan legisatif Kota Serang. Masa iya menyelesaikan pekerjaan rutin tahunan sepeti itu saja tidak mampu. Intinya kinerja TAPD Kota Serang yang diketuai Sekda wajib dievaluasi total oleh Walikota dan DPRD,”tegas Pujiyanto.

Masih kata dia, memang Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri Nomor: 26 tahun 2021. Permendagri itu mengatur perubahan masa evaluasi karena pandemi Covid-19.

“Maka penetapan APBD Perubahan yang melewati tanggal 30 September 2021 cukup dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota. Tapi Permendagri itu jangan lantas dijadikan alasan,” ujarnya.

Dia menerangkan, aturan penyusunan APBD Perubahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

READ  Pj Gubernur Al Muktabar: April 2023 Inflasi Provinsi Banten Terkendali Di Angka 3,77 Persen

“Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2021. Saya rasa waktu yang cukup untuk TAPD untuk bekerja. Harus diingat, TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD,” pungkas Pujiyanto.

1 Komentar pada “Pujiyanto : Ketua TAPD Pemkot Serang Harus Dievaluasi”

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
PMII Lebak Pelototi UPTD Samsat Rangkasbitung, Dugaan Pungli Hingga Anggaran Perawatan Gedung “DIKECAM”

PMII Lebak Pelototi UPTD Samsat Rangkasbitung, Dugaan Pungli Hingga Anggaran Perawatan Gedung “DIKECAM”

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized
Penyebab KPK Harus Periksa Said Abdulah

Penyebab KPK Harus Periksa Said Abdulah

Uncategorized
Kejari Kota Bandung Lacak Aset dan Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Kejari Kota Bandung Lacak Aset dan Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Daerah

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X