BPN Lebak Benarkan Adanya Program PTSL Tahun 2017 di Desa Prabugantungan

TRANSRAKYAT - Sabtu, 30 Oktober 2021 - 15:18 WIB
BPN Lebak Benarkan Adanya Program PTSL Tahun 2017 di Desa Prabugantungan
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak membenarkan adanya program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2017. Namun, Kata Agus Sutrisno Kepala BPN Lebak, untuk dugaan adanya pungutan biaya yang melebihi ketentuan, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Menurut info teman -teman, tahun 2017 pernah ada kegiatan PTSL di Desa Prabugantungan. Sementara, untuk dugaan pungutan yang diduga melebihi ketentuan atau aturan, kalau terbukti ya salah. Silahkan laporkan ke APH, dan saya sudah melarang anggota saya (BPN) memungut biaya ke masyarakat,”
kata Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno
pada Transrakyat.com, Sabtu, (30/10/2021).

Lanjutnya, menegaskan, seperti yang sudah dinyatakan beberapa waktu lalu soal Program PTSL di Desa Prabugantungan, silahkan masyarakat Desa Prabugantungan yang memang sudah memberikan data ke panitia PTSL, untuk di kuasakan ke seseorang untuk memberikan datanya ke BPN.

“Boleh, masyarakat buat surat kuasa. Saya minta datanya biar nanti saya cek, “katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Elemen Tataran Rakyat (LSM Bentar) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 1juta 500 ribu.

“Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, bahwa mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Prabugantungan untuk mengurusi sertifikat ada yang 200 ribu, bahkan hingga 1 Juta 500 per buku. Tentu, ini perbuatan yang melawan hukum,”kata Sekertaris LSM Bentar Lebak Didin Saripudin pada awak media, Selasa, (12/10/2021).

READ  Wisata Di Kabupaten Lebak Di Buka Namun Ada Aturannya

Diungkapkannya, hasil investigasi kembali tim LSM Bentar di lapangan, bahwa sejumlah warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles benar mengaku di pungut biaya mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk pengurusan sertifikat per buku atau per sertifikat.

“Ini jelas kelewat batas. Karena dalam aturan dan atau mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per buku. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,” tegasnya.

Didin mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan yang diduga kuat di pungut oleh oknum panitia PTSL di Desa Prabugantungan.

Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS).

Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018.

 

(*Ji/ Red)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X