OTT di BPN Lebak, Komisi I DPRD Lebak : Kepala BPN harus bertanggung jawab

TRANSRAKYAT - Minggu, 21 November 2021 - 14:21 WIB
OTT di BPN Lebak, Komisi I DPRD Lebak : Kepala BPN harus bertanggung jawab
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak H. Enden Mahyudin - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak H. Enden Mahyudin meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak bertanggung jawab terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pegawai BPN Lebak oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat 12 November 2021 lalu. Pihaknya menilai, itu karena kurangnya pengawasan dan sosialisasi dari Kepala BPN terhadap kinerja pegawainya.

“Kepala BPN Lebak tentu harus bertanggung jawab atas kasus pungli itu. Seorang pemimpin seharusnya mengetahui kinerja bawahannya dan melakukan sosialisasi serta pengawasan ketat bagaimana mereka bekerja dibawah,”kata Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin, Minggu, (21/11/2021).

Menurut Politisi Partai PDIP tersebut, adanya sejumlah pegawai BPN yang terkena OTT itu menandakan bahwa Kepala BPN Lebak kurang pengawasan terhadap kinerja bawahannya.

“Mereka kan sudah digajih oleh negara. Adanya OTT soal indikasi pungutan yang melebihi ketentuan ini menandakan bahwa BPN terkesan kekurangan biaya. Lantas uang negara yang untuk menggaji pegawai BPN bagaimana. Ini dzolim kepada masyarakat dan negara dirugikan,”tegasnya.

Lanjut H. Enden, pihak meminta BPN Lebak segera di evaluasi menyeluruh. Hal itu, untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BPN Lebak.

“OTT ini jelas berdampak terhadap kepercayaan masyarakat. Untuk itu, kami minta agar BPN Lebak di evaluasi menyeluruh” tegasnya.

Masih kata H. Enden, pihaknya menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Banten yang telah mengungkap oknum- oknum di BPN Lebak. Ia juga mengaku percaya Polda Banten akan mengupas tuntas kasus ini.

“Kami tentu apresiasi Polda Banten yang telah berhasil OTT oknum pegawai BPN Lebak itu. Sehingga itu akan menjadi contoh kepada yang lain agar tidak berbuat yang melawan hukum. Kami juga percaya Polda Banten akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, “tandasnya.

READ  Pasca Keluarnya Permenkumham No. 24 Tahun 2021, Lapas Rangkasbitung Gelar Sidang TPP

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak – pihak terkait.

 

(*Ji/ Red)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X