TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak terus melakukan penyusunan Neraca Sumberdaya Alam (NSDA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Nana Sujana, Rabu (15/12/2021).
“Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, salah satunya dengan melakukan penyusunan NSDA, untuk perlindungan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Lebak,
“ujar Nana Sujana.
Nana menjelaskan, instrumen diatas meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan/atau disinsentif. Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi salah satunya adalah neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Kabupaten Lebak merupakan Kabupaten terluas di Provinsi Banten, dengan luas mencapai 331.150,53 Ha atau ± 34% dari luas wilayah Provinsi Banten. Besarnya luasan tersebut menyimpan beragam potensi sumber daya alam dan permasalahan daerah,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Nana, tingginya pemanfaatan sumber daya seperti pertanian dan kehutanan membuat
Kabupaten Lebak dihadapkan pada dilema pengendalian pemanfaatan ruang yang kian kompleks. Dilema antara kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kebutuhan untuk mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.
“Untuk itu, harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, kelestarian lingkungan, kesesuaian lahan, nilai potensi dan konsistensi demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan, “ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Dasep Novian menyampaikan, mengenai penyusunan NSDA memang harus dilakukan di Kabupaten Lebak khususnya di DLH Lebak.
“Seperti adanya informasi yang berkesinambungan dan lengkap mengenai potensi, lokasi, sebaran dan waktu. Pendayagunaan lingkungan
diperlukan suatu informasi yaitu
berupa neraca yang memuat keseluruhan komponen tersebut yang dikenal dengan neraca sumber daya alam berbentuk spasial dan tabular,” katanya.
Melalui neraca sumber daya alam ini pula, lanjut Dasep, para pengambil
kebijakan dapat mengetahui perubahan jumlah fungsi dan status sumber daya alam.
Menganalisis keterkaitan antara pengaruh degradasi lingkungan dan deplesi sumber daya alam, serta menganalisis keterkaitan dengan pendapatan daerah.
Dan yang lebih penting lagi, adalah pendapatan masyarakat dan kualitas kehidupan masyarakat sekitar dari
sumber daya alam tersebut.
“Sedangkan dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, penyusunan neraca sumber daya alam ini ialah sebagai pedoman dan instrumen,”ujar Dasep Novian.
(*Ji/ Red)