“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat” tambah Kalapas.
Baca Juga : Gelar Rakercab, MOI DPC Lebak Bersama DPW Banten Bagi -bagi Masker di Wisata Kelapa Warna
Kegiatan pemberian remisi Natal ini dilaksanakan dengan tujuan agar hak dan kebutuhan WBP tetap terpenuhi, akan tetapi dengan kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya pihak lapas juga harus menjamin keamanan serta kesehatan WBP agar tercegah dari penularan COVID-19. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22102/adjani-putri-sulung-alya-rohali-rilis-debut-single-kamu/