“Dukungan keamanan khususnya dari Polri dalam menyelenggarakan pengamanan pada objek vital menjadi sangat penting. Pengamanan sistematis sangat diperlukan pada setiap objek vital termasuk sektor Perbankan ini untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, karena dengan adanya penjagaan di Bank-Bank maka penjahat akan mengurungkan niatnya berbuat jahat karena tidak adanya kesempatan ,” ucap AKBP Yuniar.
Dalam hal ini, Polres Kendal dengan otoritas pengelola obyek vital dalam wilayah Kabupaten Kendal sebagai penjabaran keputusan Presiden RI No 63/2004. Dalam pelaksanaannya, sistem pengamanan obyek vital nasional dapat diimplementasi secara proposional, integral, efektif dan efesien.
Baca Juga : Jaringan Perampok Spesialis Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polda Banten
“Dengan penandatanganan MoU ini dapat meningkatkan kerjasama dan sinergi kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif di tengah-tengah masyarakat khususnya di lingkungan kerja pada objek vital yang ada di wilayah Kabupaten Kendal,” pungkas AKBP Yuniar Ariefianto. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22217/ombudsman-berikan-rekomendasi-ke-5-instansi-terkait-tata-kelola-pengawasan-izin-hutan/