TransRakyat.com Lebak – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Permenkumham) No. 43 Tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung melaksanakan Pemberian Asimilasi Di Rumah dan Reintegrasi Sosial terhadap 17 (tujuh belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (12/01/2021).
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan bahwa pengeluaran tersebut diberikan berdasarkan Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Hak WBP.
“WBP yang memperoleh asimilasi di rumah ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik dan tidak termasuk Register F serta aktif melaksanakan program pembinaan di Lapas Rangkasbitung dengan kategori baik. Mereka memiliki tugas menjadi Duta Pemasyarakatan membuktikan life skill yang diperoleh selama mengemban Pembinaan di Lapas dapat diberdayagunakan di lIngkungan Masyarakat, jadi ini reward buat mereka,” ungkap Kalapas.
Baca Juga : Tujuh Puluh Tujuh Personil Polres Lebak Polda Banten Mendapatkan Kenaikan Pangkat
Manfaat asimilasi di rumah ini adalah untuk memutuskan mata rantai Covid-19 terutama di Lapas Overcowded. Untuk itu, saya menginstruksikan kepada WBP untuk mengisolasi diri di rumah dan menjaga perilaku untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, tambah Kalapas.