“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.
Lanjut endra menjelaskan terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).
Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari senin kemarin, 10 januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan kalender Jakarta Timur.
“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar Endra zulpan.
Baca Juga : Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal
Dimana lanjut zulpan menerangkan yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya publik figure berinisial AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22252/forum-ppkh-gelar-silaturahim-perdana-bang-farid-nyatakan-siap-menjadi-dewan-pembina-ppkh-lebak/