Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka. Dari introgasi ini didapati informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan sebelah kanan atau sebelah utara tembok jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.
Di lokasi itu, kembali ditemukan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.
Tak cukup sampai di sini, kelihaian petugas dalam mengintrograsi tersangka juga berhasil melacak paket sabu-sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.
“Petugas juga berhasil mengamnkan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya,” ujarnya.
Baca Juga : Politisi NasDem di Senayan Soroti Kekosongan Sekda Banten
Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22252/forum-ppkh-gelar-silaturahim-perdana-bang-farid-nyatakan-siap-menjadi-dewan-pembina-ppkh-lebak/
[…] Baca Juga : Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal […]