Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Satlantas Polres Kendal dan diberikan surat tilang, kemudian kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kendal untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” Pungkasnya.
Baca Juga : Kapolda Banten Ikuti Vicon Arahan Awal Tahun 2022 Pimpinan Kapolri
Kasat Lantas Polres Kendal AkP Ilham Syafriantoro menambahkan, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Kendal juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.
Bahkan Satlantas Polres Kendal juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22233/berikan-pelayanan-kepada-masyarakat-dan-pengguna-jalan-ditlantas-polda-banten-rutin-gatur-lantas-di-jalan/
[…] Baca Juga : Sat Lantas Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong […]