Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika, AP Jalani Rehabilitasi

TRANSRAKYAT - Selasa, 18 Januari 2022 - 20:34 WIB
Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika, AP Jalani Rehabilitasi
Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika, AP Jalani Rehabilitasi - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya, AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.

“Sehat-sehat,” jawab dia, usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Baca Juga : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Banten

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22335/satbrimobda-banten-ikuti-sosialisasi-pengadaan-barang-dan-jasa-dalam-sistem-informasi-rencana-umum-pengadaan

READ  Kecelakaan Libatkan Mobil dan Motor ,Satu Orang Meninggal Dunia
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika, AP Jalani Rehabilitasi”

  1. […] Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika, AP Jalani Rehabilitasi […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X