Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, AP keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya, AP mengenakan sweater kuning dan celana jeans.
“Sehat-sehat,” jawab dia, usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Baca Juga : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Banten
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22335/satbrimobda-banten-ikuti-sosialisasi-pengadaan-barang-dan-jasa-dalam-sistem-informasi-rencana-umum-pengadaan
[…] Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika, AP Jalani Rehabilitasi […]