Empat Tersangka Pengedar Shabu Berhasil di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

TRANSRAKYAT - Selasa, 18 Januari 2022 - 14:28 WIB
Empat Tersangka Pengedar Shabu Berhasil di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Awal Tahun 2022, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak melakukan press conference pengungkapan Empat Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan berhasil menangkap Empat Tersangka Pengedar Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak, Selasa (18/1/2022).

Dalam Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd dan Kasihmumas Iptu Jajang Junaedi menjelaskan Pengungkapan Kasus oleh Jajaran Sat Resnarkoba kepada Rekan insan Media di aula Sanika Satyawada Polres Lebak.

Para Tersangka Inisial SR,(32 thn), SP (24 thn), RM (39 thn), RK (39thn) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Ke-empat tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan peralatan hisap.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, SH,SIK,M.H. mengatakan, bahwa jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil melaksanakan pengungkapan terhadap Empat perkara narkoba yang melibatkan Empat orang tersangka.

“Kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Roby.

“Adapun kasusnya ini tiga perkara berhubungan jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap tersangka RM dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram kemudian dilakukan pengembangan oleh yang kemudian ditemukan melibatkan tersangka SR juga ditemukan barang bukti 1, 11 gram dalam bentuk sabu-sabu di wadah permen,”ungkap Roby.

Dari Tersangka SP, kata Roby, pihaknya menemukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram dan dari Tersangka RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram. “Jadi untuk total keseluruhan Barang bukti Shabu seberat 44,31 gram,”ujarnya.

Roby menuturkan, Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain.

READ  Jadi Juara Umum, Atlet Inkanas Kabupaten Lebak Sabet Puluhan Medali Kapolda Cup 2023

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah,” tegas Roby.

“Terakhir, Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di Wilayah kabupaten Lebak karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa,” imbuanya.

 

(*AJI/ RED)

1 Komentar pada “Empat Tersangka Pengedar Shabu Berhasil di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten”

  1. […] Baca Juga : Empat Tersangka Pengedar Shabu Berhasil di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
PMII Lebak Pelototi UPTD Samsat Rangkasbitung, Dugaan Pungli Hingga Anggaran Perawatan Gedung “DIKECAM”

PMII Lebak Pelototi UPTD Samsat Rangkasbitung, Dugaan Pungli Hingga Anggaran Perawatan Gedung “DIKECAM”

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized
Penyebab KPK Harus Periksa Said Abdulah

Penyebab KPK Harus Periksa Said Abdulah

Uncategorized
Kejari Kota Bandung Lacak Aset dan Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Kejari Kota Bandung Lacak Aset dan Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Daerah

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X