TransRakyat.com Jakarta – Wacana memperpanjang jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Preiden Ma’ruf Amin kembali muncul ketika Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa para pelaku usaha di Indonesia berkeinginan agar Pemilu 2024 diundur. Bahlil menuturkan, bahwa diundurnya Pemilu bisa menjadi langkah yang lebih baik bagi Indonesia. Sebab, situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.
Namun, pendapat Bahlil itu menuai penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. Menurutnya, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden, tidaklah mudah dan sederhana. Mengingat landasan hukum di dalam konstitusi telah megnatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.
“Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, menurut saya tidak ada landasan hukumnya, karena di dalam konstitusi sendiri sudah di atur masa jabatan presiden hanya 5 tahun. Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Baca Juga : Empat Tersangka Pengedar Shabu Berhasil di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten
Mahyudin menambahkan, perpanjangan masa jabatan presiden juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, pada pemilu presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah. Menurut Mahyudin, rakyat memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun.