“Perpanjangan masa jabatan presiden akan bertentangan dengan mendat yang berikan rakyat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilu 2019, yang hanya memberikan waktu memerintah selama lima tahun, hingga tahun 2024,” katanya.
Jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan masa jabatan presiden salah satunya harus melalui amandemen UUD NRI 1945, namun menurutnya hasil amandemen itu tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini.
Baca Juga : Sat Lantas Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
“Jikapun kita mengamandemen UUD NRI 1945, dengan mengubah lama masa jabatan presiden, maka itu tidak bisa di berlakukan untuk masa jabatan sekarang, tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” pungkasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22316/peduli-anak-sekolah-kapolda-banten-bagikan-ratusan-perlengkapan-sekolah-dan-sepatu/