TransRakyat.com Lebak – Awal Tahun 2022, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak melakukan press conference pengungkapan Empat Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan berhasil menangkap 4 (empat) tersangka pengedar Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak, Selasa (18/1/2022).
Dalam Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, SH, SIK, M.H didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd dan Kasihmumas Iptu Jajang Junaedi menjelaskan Pengungkapan Kasus oleh Jajaran Sat Resnarkoba kepada rekan insan Media di aula Sanika Satyawada Polres Lebak.
Para Tersangka Inisial SR,(32 thn), SP (24 thn), RM (39 thn), RK (39thn) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Ke-empat tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan peralatan hisap.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.IK melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, SH,SIK,M.H. mengatakan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil melaksanakan pengungkapan terhadap Empat perkara narkoba yang melibatkan Empat orang tersangka.
Baca Juga : Kasatbinmas Polres Kendal Latih Siswa MAN Dalam Patroli Keamanan Sekolah
“Kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Roby.
[…] Baca Juga : Awal Tahun 2022, Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu […]