“Adapun kasusnya ini tiga perkara berhubungan jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap tersangka RM dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram kemudian dilakukan pengembangan oleh yang kemudian ditemukan melibatkan tersangka SR juga ditemukan barang bukti 1, 11 gram dalam bentuk sabu-sabu di wadah permen,” ungkapnya.
“Dari Tersangka SP kita temukan barang bukti shabu dengan berat 36,98 gram dan dari Tersangka RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram, Jadi untuk total keseluruhan Barang bukti Shabu seberat 44,31 gram,” tambahnya.
Roby menuturkan, kita masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah,” tegas Roby.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika, AP Jalani Rehabilitasi
“Terakhir, Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di Wilayah kabupaten Lebak karena bisa merusak generasi muda penerus bangsa,” imbuanya. (Drie/Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22335/satbrimobda-banten-ikuti-sosialisasi-pengadaan-barang-dan-jasa-dalam-sistem-informasi-rencana-umum-pengadaan
[…] Baca Juga : Awal Tahun 2022, Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu […]