TransRakyat.com Kendal – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap tersangka RH (24) pengedar obat terlarang di wilayah Kendal Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan 185 butir pil piskotropika dari beberapa jenis dan merk sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya GG Taat desa Ngilir Kecamatan Kendal, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kendal dan pada hari Kamis (20/1/2022) sekira pukul 16.00 Wib mengamankan tersangka.
Tersangka yakni RH (24) warga desa Ngilir Kecamatan Kendal, Dia diciduk setelah petugas mengamakan seorang saksi yang habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak 2 paket dari tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka saat itu ditemukan 2 (dua) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik,18 (delapan belas) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, 5 (lima) paket @ 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, Uang tunai Rp 37.000,- (tigapuluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Readmi Note 10 warna biru dengan nomor sim card : 087821892163.
Baca Juga : Camat Sepatan Buka Pojok UMKM Di Taman Kota Sepatan
[…] Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diringkus Sat ResNarkoba Polres Kendal […]