Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH menjelaskan,”Setelah ditangkap, tersangka RH ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya,” jelas Kasat ResNarkoba Polres Kendal.
Baca Juga : SMSI Inisiasi Terbentuknya Koperasi Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22462/kormin-kecamatan-koroncong-pimpin-sertijab-kepsek/
[…] Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diringkus Sat ResNarkoba Polres Kendal […]