TransRakyat.com Kendal – Dewan Pimpinan Cabang, DPC Partai Gerindra Kendal ikut membuat laporan ke polisi terkait pernyataan Edy Mulyadi di akun YouTube “bang edy channel” Rabu 26 Januari 2022.
Pengurus DPC Partai Gerindra Kendal ini melaporkan Edy Mulyadi lantaran adanya dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Laporan dan pengaduan pengurus DPC Partai Gerindra Kendal ke Polres Kendal tersebut dipimpin Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rizky Aritonang dan diterima Kasat Reskrim AKP Daniel Artasasta Tambunan.
Rizky Aritonang mengatakan, pelaporan Edy Mulyadi di kanal YouTubenya, karena selain diduga sengaja menerbitkan keonaran juga dinilai telah melukai segenap pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Prabowo Subianto.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya bersama DPC Partai Gerindra Kendal melakukan kajian secara mendalam muatan isi atau konten yang ada dalam channel youtube “bang edy channel” yang berjudul “bau busuk oligarki dan ancaman atas kedaulatan di balik pindahnya ibukota”.
Baca Juga : Polres Kendal Musnahkan 359 Knalpot Brong Hasil Sitaan
Dikatakannya, setelah evaluasi, pengamatan dan melihat serta membaca berita yang sedang trending, topic di channel YouTube “bang edy channel” yang berjudul bau busuk oligarki dan ancaman atas kedaulatan di balik pindahnya ibukota yang diupload pada 18 Januari 2022, ada pernyataan yang menurutnya melukai kader Partai Gerindra.