“Ya karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng,” jelas Dirlantas.
“Jadi kepada pengendara yang ditindak, kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” imbuh Agus Suryo.
Untuk para pelanggar, dirinya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya,” tandas Agus Suryo.
Dirlantas juga berharap, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD H.Turidi Meminta Para orang Tua Dampingi anak
“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal,” ujar Dirlantas.
“Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuaf knalpot brong,” pungkas Kombes Pol Agus Suryo.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan knalpot brong, secara simbolis dilakukan oleh Dirlantas Polda Jateng dan Bupati Kendal beserta Forkopimda. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22450/menghapus-jejakmu-langkah-besar-noah-dalam-album-hari-yang-cerah/
[…] Baca Juga : Polres Kendal Musnahkan 359 Knalpot Brong Hasil Sitaan […]