Sedangkan Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. narasumber dari Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke Kejahatan siber.
“Mekanisme Penerimaan Aduan/laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam Aduan Tipidsiber. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam Tipidsiber serta rekomendasi,” jelas Kompol Hepy.
Baca Juga : BPKAD Terbitkan Surat Propub Pelunasan DPRD Banten APBD tahun 2015
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan bahwa, evaluasi guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, Capaian Manajemen Penyidikan Tahun 2021, Implementasi Restorative Justice merujuk kepada Perpol 8 Tahun 2021.
“Dan Prediksi penegakan Hukum dan implementasi Program Kebijakan Tahun 2022”, pungkas Kasat Reskrim Polres Kendal. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22450/menghapus-jejakmu-langkah-besar-noah-dalam-album-hari-yang-cerah/