“Kita juga bekerja sama dengan bea cukai bandara soetta (pengungkapan jalur udara),” kata dia.
Dengan adanya pengungkapan ini, lanjut Bismo, pihaknya berhasil menyelamatkan 672.626 masyarakat dari bahaya mengonsumsi narkotika.
Baca Juga : Danrem 064/MY Terima dan Lepas Pejabat Kasi Korem
Selanjutnya, terhadap para tersangka, mereka terancam terjerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22450/menghapus-jejakmu-langkah-besar-noah-dalam-album-hari-yang-cerah/